KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pendahuluan
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur
ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan
masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat
dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya
pengembangan dan belajar secara mandiri. Sejalan
dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan
profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan
kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam
upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup
keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Setiap
guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi : (1)
mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan
kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang.
Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka
penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan
profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam
rangka penerapan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu
proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat
bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya
dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program
bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah
sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru,
bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk
melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu
pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.
Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit. Angka
kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi
yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian
kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan
dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah
penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.Sementara
ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas
seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang
kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point. Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan; 2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;3. Menciptakan karya seni;4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.Lingkup
kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi :
karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di
bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah
gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer,
prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan
karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat
peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat
bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis,
Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat
guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang
pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis
pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi
keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang
bertaraf nasional.Masing-masing
kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang
berlaku.